Berawal Tinggalkan Tugas demi Bisnis, Oknum Polisi Polda NTT Dipecat

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 10 Juli 2026 | 23:44 WIB
Foto ilustrasi anggota/ AI.
Foto ilustrasi anggota/ AI.

Meski demikian, persidangan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

"Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Nomor PUT/38/IX/2025 tanggal 26 September 2025, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Henry.

Menurut Henry, keputusan pemberhentian tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan pemeriksaan, pembuktian, dan proses hukum internal yang mengacu pada ketentuan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari upaya Polri menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan aturan. Apabila terjadi pelanggaran, terlebih dilakukan berulang dan disertai sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan, institusi wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Henry.

 

 

Baca Juga: Pelat Khusus DPR RI Disalahgunakan, MKD Sebut Pemalsuan dan Perdagangan Ilegal Jadi Penyebab



Ia menambahkan, penindakan terhadap personel yang melanggar aturan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kasus ini bermula ketika Bripda Satria meninggalkan tugas tanpa izin untuk menjalankan bisnis pribadi di Bali dan Surabaya.

Setelah mendapat sanksi disiplin dan kesempatan memperbaiki diri, ia kembali melakukan pelanggaran dengan mangkir lebih dari 30 hari kerja serta tidak menghadiri pemeriksaan maupun sidang etik.

 

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru

Rangkaian pelanggaran tersebut berujung pada putusan PTDH berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X