Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Pencurian Kain Tenun di Kupang Akhirnya Berdamai dengan Korban

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 27 Mei 2026 | 21:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menunjukkan proses mediasi kasus pencurian kain tenun yang diselesaikan melalui restorative justice di Kupang. (Fot TBN Polresta Kupang Kota)
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menunjukkan proses mediasi kasus pencurian kain tenun yang diselesaikan melalui restorative justice di Kupang. (Fot TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota menyelesaikan perkara pencurian kain tenun bermotif khas melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif setelah korban dan pelaku memilih jalur damai.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial KB, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan terlapor pria berinisial KT.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan penghentian proses penyidikan setelah syarat formil dan materiil perdamaian antara kedua pihak terpenuhi.

 

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Penyandang Disabilitas di NTT



“Penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah korban dan terlapor sepakat berdamai serta kerugian korban dipulihkan,” kata Jumpatua.

Perkara itu bermula ketika korban menerima tamu dari luar negeri yang ingin melihat koleksi kain tenun miliknya. Saat mencari kain tenun motif laba-laba dasar putih, korban tidak menemukan kain tersebut dan mengira hanya salah menyimpan.

Kecurigaan korban muncul setelah ada pembeli lain memesan motif serupa, namun kain itu tetap tidak ditemukan.

 

Baca Juga: Kasus Narkoba Flores Timur Masuk Praperadilan, Pemohon Gugat Penangkapan dan Penahanan

 

Korban kemudian melihat unggahan di media sosial yang menawarkan kain tenun dengan ciri identik seperti miliknya yang hilang.

“Korban langsung menghubungi nomor dalam postingan tersebut. Dari penelusuran diketahui kain itu dibeli dari seorang perempuan yang merupakan istri pria bernama Anderias. Perempuan tersebut mengaku memperoleh kain dari pelaku KT,” kata Jumpatua.

Berbekal informasi tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Kupang Kota.

 

Baca Juga: Kasus Pengancaman di Kota Kupang Masuk Tahap Penuntutan, Anak Pelaku Diserahkan ke JPU

Polisi kemudian melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Satreskrim Polresta Kupang Kota selanjutnya memfasilitasi mediasi penal atas permintaan kedua pihak.

Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di rumah korban dan Mapolresta Kupang Kota pada Senin, 12 Mei 2026.

 

Baca Juga: Cuma Gara- gara WhatsApp, Dua Keluarga di Kota Kupang Adu Jotos sampai Polisi Turun Tangan

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X