Datang Mabuk, Pulang Bawa Surat Damai: Kisah Delapan Remaja yang Berakhir di Mapolsek Maulafa

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB
Personel SPKT Polsek Maulafa bersama orang tua dan perangkat RT memediasi delapan remaja yang terlibat perkelahian hingga tercapai kesepakatan damai bersama. (Foto Piolresta Kupang Kota)
Personel SPKT Polsek Maulafa bersama orang tua dan perangkat RT memediasi delapan remaja yang terlibat perkelahian hingga tercapai kesepakatan damai bersama. (Foto Piolresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perkelahian yang melibatkan delapan remaja di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berakhir damai setelah dimediasi personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa bersama orang tua masing-masing pihak.

Insiden tersebut bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Tiga remaja berinisial AF, VN, dan GT sedang berkumpul di depan sebuah kios di Kelurahan Sikumana.

Tidak lama kemudian, lima remaja lainnya, yakni RB, ST, GM, YB, dan seorang rekannya, datang dalam pengaruh minuman keras hingga memicu perselisihan yang berujung perkelahian.

 

Baca Juga: Febrie Adriansyah: Pengusutan Dugaan Korupsi MBG Terus Berjalan, Sebut Sudah Muncul 47 Nama



Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu, menjelaskan personel piket bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga. Seluruh remaja yang terlibat kemudian diamankan ke Mapolsek Maulafa untuk menghindari bentrokan meluas.

"Perselisihan antarkedua kelompok memicu perkelahian. Setelah laporan diterima, personel langsung mengamankan mereka ke Mapolsek Maulafa," kata AKP Marthen Luter Peterson Riwu.

Di kantor polisi, personel SPKT memberikan pembinaan sekaligus memanggil orang tua dari masing-masing remaja. Proses mediasi dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya, Bantah Terkait Cafe de'Clan yang Digeledah Polri



Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani seluruh remaja, orang tua, serta disaksikan Ketua RT 025 Kelurahan Sikumana, Salmon Lomabi.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan ketentuan jika peristiwa serupa kembali terjadi, pelaku bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kedua belah pihak menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan sepakat mengakhiri persoalan ini dengan damai," kata AKP Marthen Luter Peterson Riwu.

 

Baca Juga: Kabar Baik untuk Nelayan, Pemerintah Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter bagi Kapal 30–200 GT



Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Maulafa turut mengapresiasi langkah personel SPKT yang memilih pendekatan dialogis sehingga konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Selain menyelesaikan perkara, kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama di luar jam sekolah, serta mencegah konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada Bhabinkamtibmas, melalui Call Center 110, atau langsung ke Polsek Maulafa.

 

Baca Juga: Dominasi Total! Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X