Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Pencurian Kain Tenun di Kupang Akhirnya Berdamai dengan Korban

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 27 Mei 2026 | 21:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menunjukkan proses mediasi kasus pencurian kain tenun yang diselesaikan melalui restorative justice di Kupang. (Fot TBN Polresta Kupang Kota)
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menunjukkan proses mediasi kasus pencurian kain tenun yang diselesaikan melalui restorative justice di Kupang. (Fot TBN Polresta Kupang Kota)



Menurut Jumpatua, penerapan restorative justice dilakukan untuk mengedepankan pemulihan hak korban sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Di akhir proses, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X