Menurut Jumpatua, penerapan restorative justice dilakukan untuk mengedepankan pemulihan hak korban sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
Di akhir proses, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Artikel Terkait
Viral MC Kalteng Expo 2026 Potong Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak, Warganet Geram
Siswa SMP 12 Tahun Pecah Tempurung Kepala Diduga Dipukul Teman Sendiri Pakai Palu Gara- gara Dendam Kalah Main Game
Penjualan Tiket PT PELNI Jelang Libur Iduladha 2026 Capai 39.797 Penumpang
Kasus Narkoba Flores Timur Masuk Praperadilan, Pemohon Gugat Penangkapan dan Penahanan
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Penyandang Disabilitas di NTT