Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi, Meski Pernah Ditetapkan Tersangka oleh Polri

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 15 Juli 2026 | 23:43 WIB
Febrie Adriansyah. (Foto ist)
Febrie Adriansyah. (Foto ist)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA,– Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang penanganannya telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan status tersebut berlaku setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk PLTU PLN, serta PT Asabri.

Menurut Anang, penyidik Kejagung masih melakukan penelitian terhadap seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Baca Juga: Mega Salsabillah Cerita Didatangi Polisi Usai Parodi Kasus Febrie Adriansyah: Saya Cuma Mau Bikin Lucu



"Ya, statusnya saksi. Di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).


Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi proyek batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berdampak pada peristiwa blackout.

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Balita oleh Ibu Tiri di Bekasi, Korban Jalani Perawatan Intensif

 

Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tutur Anang.

 

Baca Juga: Kronologi Penumpang Diduga Terjun dari KM Lambelu, Kapal Sempat Putar Haluan Cari Korban

 


Meski demikian, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena proses penelitian dokumen dan alat bukti masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X