Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi, Meski Pernah Ditetapkan Tersangka oleh Polri

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 15 Juli 2026 | 23:43 WIB
Febrie Adriansyah. (Foto ist)
Febrie Adriansyah. (Foto ist)

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Polri sebagai institusi yang sebelumnya menangani perkara tersebut, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi selama proses penyidikan.

"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.

 

Baca Juga: Perselisihan Antardua Kelompok di Sikka Berakhir Tragis, Satu Orang Meregang Nyawa


Kejagung juga menyebut penerbitan sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.

Penyidik tetap harus mempelajari seluruh alat bukti sebelum memutuskan status hukum setiap pihak dalam perkara tersebut.

"Tidak gugur, tapi kita terbitkan sprindik dulu. Yang penting kita terima dan pelajari semua," ucap Anang.

 

 

Baca Juga: Terduga Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sikka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi


Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta melaksanakan gelar perkara.

Kini, setelah pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dan terbitnya tiga sprindik baru, institusi tersebut menyatakan Febrie masih berstatus saksi selama proses penelitian berkas dan alat bukti berlangsung.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X