REPORTASENTT.COMN, KUPANG- Kasus penemuan mayat bayi yang menghebohkan warga Kabupaten Belu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polres Belu menangkap dua terduga pelaku di Kota Kupang kurang dari dua hari setelah jasad bayi ditemukan di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Belu pada Kamis (16/7/2026). Saat menyisir lokasi, penyidik menemukan selembar nota pembelian cairan antiseptik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Diduga Kabur Saat Liburan di Korea Selatan, Peserta Tur Asal Madiun Dicari hingga Diburu Sayembara
Petunjuk itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi apotek tempat barang tersebut dibeli. Penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraktivitas.
Hasil penelusuran kendaraan bernomor polisi DH 5212 LD memperlihatkan motor tersebut pernah ditarik perusahaan pembiayaan FIF Finance pada November 2025 sebelum dilelang melalui Timor Motor Kupang.
Dari proses pelacakan kepemilikan, polisi memperoleh identitas pembeli terakhir, yakni seorang perempuan berinisial DSA yang berdomisili di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Labuan Bajo Diincar Modus Penipuan Berkedok Fun Run, Polres Telusuri Akun dan Nomor Pelaku
Berbekal identitas tersebut, Tim URC Polres Belu berkoordinasi dengan Tim URC Polda NTT untuk melakukan pengejaran. Informasi yang diterima penyidik mengarah pada keberadaan kedua terduga di Kota Kupang.
Pencarian berakhir di sebuah rumah kos di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Kedua terduga masing-masing berinisial IAD (21), pria yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, serta DSA (20), pelajar asal Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Penyidik juga menemukan fakta orang tua kedua terduga tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami terduga perempuan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan alat bukti di lapangan.
Artikel Terkait
Kebakaran Kantor UPT BKKBN di Manggarai Barat Ungkap Rapuhnya Sarana Penanggulangan, Dugaan Korsleting Diselidiki
Berawal Diajak Beli Paket Data, Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Labuan Bajo, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Tragedi 'Bis Kayu' di Manggarai Barat: Overload dan Jalur Ekstrem Diduga Jadi Pemicu Dua Korban Tewas
Labuan Bajo Diincar Modus Penipuan Berkedok Fun Run, Polres Telusuri Akun dan Nomor Pelaku
Diduga Kabur Saat Liburan di Korea Selatan, Peserta Tur Asal Madiun Dicari hingga Diburu Sayembara