Sempat Disebut Saksi dalam Sprindik, Kejagung Klarifikasi Febrie Adriansyah Masih Tersangka

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 16 Juli 2026 | 21:56 WIB
Foto depan Febrie Adriansyah dipadukan dengan latar Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai ilustrasi pemberitaan terkait klarifikasi status tersangka dalam penyidikan. (Desgn by Tim/ Foto ist)
Foto depan Febrie Adriansyah dipadukan dengan latar Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai ilustrasi pemberitaan terkait klarifikasi status tersangka dalam penyidikan. (Desgn by Tim/ Foto ist)

 

REPORTASENTT.COMN, JAKARTA-  Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan tetap berstatus tersangka dalam penanganan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

 Kepastian itu disampaikan setelah muncul polemik akibat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sempat mencantumkan dirinya sebagai saksi.

Perubahan penyebutan status hukum tersebut menjadi perhatian publik lantaran terjadi dalam rentang waktu singkat. Pada siang hari, Kejaksaan Agung menyampaikan isi sprindik yang menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai saksi.

 

Baca Juga: Polres Flores Timur Gelar Patroli Harkamtibmas, Bubarkan Kelompok Pemuda yang Pesta Miras

 

Namun, pada malam harinya lembaga tersebut mengeluarkan klarifikasi resmi yang memastikan keduanya tidak kehilangan status tersangka.

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik untuk menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, serta dugaan korupsi di PT Asabri.

Dalam dokumen penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto tercantum sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Baca Juga: Polres Ende Cetak Prestasi, Sabet Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan Negara Semester I 2026

 

 "Ya, di antaranya disebut sebagai oknum pada salah satu perkara," demikian disampaikan Anang Supriatna, saat memberikan penjelasan kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).


Meski demikian, Anang menjelaskan penerbitan Sprindik tidak menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Tidak gugur. Sprindik diterbitkan terlebih dahulu, kemudian seluruh berkas kami terima untuk dipelajari. Selanjutnya seluruh tindakan pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan," kata Anang.

 

Baca Juga: Mega Salsabillah Cerita Didatangi Polisi Usai Parodi Kasus Febrie Adriansyah: Saya Cuma Mau Bikin Lucu

Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung kembali menyampaikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X