REPORTASENTT.COM, BORONG- Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur setelah melalui proses verifikasi berjenjang di tingkat daerah hingga pusat.
Persetujuan pertama tercantum dalam surat DPP PKB Nomor 9472/DPP/01/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026 yang menetapkan pemberhentian Ferdinandus Rikardo, S.Sos dari keanggotaan DPRD Manggarai Timur.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi DPW PKB Nusa Tenggara Timur, usulan DPC PKB Manggarai Timur, serta hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan Manggarai Timur 1.
Baca Juga: Meski Tersandung Kasus Narkotika, Pelajar SMA di Flotim Tetap Jalani Ujian di Polres
Sebagai pengganti, DPP PKB menginstruksikan pengajuan Yeremias Tabung, S.T. yang merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di dapil tersebut, dengan alasan pergantian terkait pelanggaran kewajiban kader dalam menjalankan tugas partai.
Keputusan kedua tertuang dalam surat DPP PKB Nomor 443/DPP/01/III/2026 yang menetapkan PAW terhadap Lukas Jenfri Fardianus Vandi, S.H. setelah melalui pertimbangan serupa, termasuk rekomendasi DPW dan usulan DPC serta hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan Manggarai Timur 2.
DPP PKB kemudian mengarahkan DPC PKB Manggarai Timur untuk mengusulkan Dominikus Darus, S.H. sebagai pengganti karena memiliki perolehan suara sah terbanyak berikutnya di dapil tersebut.
Baca Juga: Pelajar Jadi Target, Dugaan Jaringan Narkotika “Mr R” Meluas Senyap di Adonara
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat, menjelaskan proses PAW telah melalui tahapan panjang di internal partai, termasuk pembinaan dan peringatan berulang terkait kewajiban iuran kader.
“Setiap anggota DPRD dari PKB memiliki kewajiban menyetor iuran bulanan untuk mendukung aktivitas partai. Ini bukan pilihan, melainkan aturan organisasi yang berlaku di semua tingkatan,” kata Yohanes saat diwawancarai di Borong.
Ia menyebutkan, kedua anggota tersebut sempat diberikan toleransi setelah mengalami keterlambatan pembayaran iuran selama hampir satu tahun sejak pelantikan, disertai pemanggilan dan peringatan secara bertahap di tingkat DPC hingga DPW.
Baca Juga: Cahaya Aneh Berjejak Asap Panjang, Warga Rekam dan Viral!
“Waktu itu mereka dipanggil, diberi kesempatan, bahkan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi keterlambatan. DPW dan DPP juga memberikan ruang perbaikan,” lanjutnya.
Namun, setelah diberikan kesempatan, pelanggaran serupa kembali terjadi dalam rentang waktu berikutnya selama sekitar enam hingga tujuh bulan tanpa pemenuhan kewajiban iuran.
“Setelah dimaafkan, mereka kembali tidak menjalankan kewajiban yang sama. Karena itu, kami melaporkan kembali ke DPW sebagai bagian dari mekanisme organisasi,” ujar Yohanes.
Artikel Terkait
Pamflet di Setiap Sudut Kota: Upaya Polisi Mengungkap Hilangnya Warga Maumere
Prabowo Subianto Mundur dari IPSI: Setelah 34 Tahun Jadi Pendekar, Kini Naik Level Jadi Pendekar Istana
Kejaksaan Panen Rp11,42 Triliun dari Hutan, Rudianto Lallo: Bukti Penegakan Hukum Berdampak Nyata
Pelajar Jadi Target, Dugaan Jaringan Narkotika “Mr R” Meluas Senyap di Adonara
Meski Tersandung Kasus Narkotika, Pelajar SMA di Flotim Tetap Jalani Ujian di Polres