MK Nilai Aturan Harta Bersama dalam UU Perkawinan Tidak Diskriminatif, Gugatan Penghapusan Frasa Ditolak Demi Kepastian Hukum

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 15 Mei 2026 | 22:36 WIB
Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Selasa (12/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Selasa (12/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hakim Konstitusi menilai ketentuan tersebut tidak bersifat diskriminatif dan tetap diperlukan demi menjaga kepastian hukum.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).

 

Baca Juga: Gara-gara Tolak Minum Moke, Pria di Kupang Dikeroyok, Polisi Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice

 

Permohonan diajukan oleh Sulastriningsih yang menggugat frasa “harta bersama” karena dianggap tidak mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta selama perkawinan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, ketentuan mengenai harta bersama merupakan bentuk perlindungan terhadap hak atas keluarga dan harta benda sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Frasa ‘harta bersama’ dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil serta tidak bersifat diskriminatif,” kata Ridwan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

 

Baca Juga: Masuk Halaman Bengkel Saat Subuh, Seorang Anak di Kupang Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencurian Besi



MK menilai, jika frasa “harta bersama” dihapus, maka norma dalam pasal tersebut menjadi tidak utuh dan kehilangan makna substantif.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan Undang-Undang Perkawinan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan juga berfungsi membedakan antara harta bawaan masing-masing pihak dengan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

 

Baca Juga: Tokoh Adat dan Warga Dusun Bele Serahkan 52 Senjata Rakitan ke Polres Flores Timur

Ridwan menjelaskan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi setiap orang atas diri pribadi, keluarga, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Sebelumnya, Pemohon menilai ketentuan “harta bersama” menimbulkan ketidakadilan karena seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis dikategorikan sebagai harta bersama tanpa mempertimbangkan kontribusi riil suami atau istri.

Dalam sidang perdana pada 2 April 2026, Pemohon menyebut aturan itu merugikan hak konstitusionalnya karena mengabaikan kontribusi dominan dirinya dalam memperoleh harta selama perkawinan.

 

Baca Juga: Bobol Kapela dan Gereja di Nagekeo, Pelaku Ditangkap di Ende

Pemohon juga menilai norma tersebut menempatkannya pada posisi yang tidak setara akibat kelalaian pihak suami dalam memenuhi kewajiban rumah tangga.

Namun, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menegaskan ketentuan “harta bersama” tetap konstitusional serta memiliki kekuatan hukum mengikat. ***

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X