“Tim masih mendalami keberadaan terlapor dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan perkara berjalan transparan dan terukur,” kata Lufthi.
Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang dikenal dengan nama Itok Aman, yang kembali disebut dalam perkara terbaru ini setelah sebelumnya dikaitkan dengan kasus serupa di Labuan Bajo.
Menurut kepolisian, KA pernah dilaporkan dalam dugaan penipuan paket wisata pada Mei 2026. Perkara tersebut berakhir melalui penyelesaian di luar pengadilan setelah kerugian korban dikembalikan.
Baca Juga: Golkar Gandeng Bank NTT, 120 Pelaku UMKM Manggarai Timur Ikuti Sosialisasi KUR
Untuk kasus yang kini ditangani, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Manggarai Barat juga mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara agar memeriksa legalitas, reputasi, dan keanggotaan agen perjalanan pada asosiasi pariwisata resmi sebelum mentransfer pembayaran paket wisata.