REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Kepolisian Resor Manggarai Barat menahan dua oknum wartawan berinisial RJ (31) dan ID (27) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial LFN (21) yang terjadi di lingkungan Mapolres Manggarai Barat.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sore oleh penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.
Baca Juga: Viral Tinggal di Gubuk Reyot, Siswi Berprestasi di Manggarai Timur Dapat Perhatian Kapolres
Penyidik menilai syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sehingga proses hukum terhadap kedua tersangka dapat dilanjutkan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap RJ dan ID setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026) malam.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan di persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.50 Wita. Saat itu, petugas kepolisian mengamankan korban ke Ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat guna mencegah konflik meluas.
Tidak lama kemudian, RJ datang ke Mapolres menggunakan mobil Toyota Innova Grand berwarna hitam, disusul ID yang mengendarai sepeda motor. RJ mengaku ingin mengonfirmasi perselisihan yang melibatkan kerabatnya.
Menurut penyidik, pertanyaan yang diajukan RJ tidak direspons korban sehingga situasi memanas. RJ diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan kemudian bersama ID melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah korban meski sempat berupaya dilerai petugas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada kedua pipi serta cedera pada bagian leher. Hasil visum dari Puskesmas Labuan Bajo turut menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.
“Korban mengalami luka pada area wajah dan leher sesuai hasil pemeriksaan medis,” kata Lufthi.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada hari yang sama dengan nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT. Penyidik kemudian memeriksa enam saksi yang terdiri atas korban, anggota Polri yang berada di lokasi, dan warga yang menyaksikan kejadian.