Selain keterangan saksi, penyidik mengumpulkan bukti berupa hasil visum dan rekaman video di lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti tersebut, status RJ dan ID dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 3 Agustus 2026.
Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Pada panggilan pertama keduanya tidak hadir, sedangkan pada panggilan kedua mereka memenuhi panggilan dan langsung diperiksa sebagai tersangka.
Polres Manggarai Barat menjerat RJ dan ID dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman terhadap keduanya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Eros Lamadoken Hidupkan Jejak Perlawanan Leluhur Adonara Lewat Film Pendek Jelang HUT Ke-81 RI
Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Lufthi.