hukum-kriminal

Viral Video Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup, Polisi Tangkap Tiga Pria di Manggarai Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:21 WIB
Tiga pria terduga pelaku pembakaran burung hantu hidup-hidup diamankan Satreskrim Polres Manggarai Barat bersama barang bukti telepon genggam dan kayu.

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Rekaman video yang memperlihatkan seekor burung hantu dibakar dalam kondisi masih hidup memicu kecaman luas di media sosial dan berujung pada penangkapan tiga pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Tim URC Resmob Komodo dari Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap ketiga pria tersebut di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, setelah penyidik menelusuri lokasi kejadian melalui patroli siber. Mereka berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan ketiga terduga pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Mapolres Manggarai Barat: Dua Oknum Wartawan Ditahan, Ancaman Hukuman Capai 7 Tahun



“Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” kata Lufthi dalam keterangannya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, GJ diduga menangkap burung hantu yang bertengger di tiang dapur rumah SB, lalu mengajak SB dan VJ membawa satwa tersebut ke depan sebuah kios.

Di lokasi itu, GJ diduga memukul kepala burung hantu menggunakan potongan kayu, sedangkan VJ memegang satwa tersebut sebelum kemudian membakarnya hingga hangus. Seluruh rangkaian tindakan tersebut direkam menggunakan telepon genggam oleh SB.

 

 

Baca Juga: Viral Tinggal di Gubuk Reyot, Siswi Berprestasi di Manggarai Timur Dapat Perhatian Kapolres



“SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” kata Lufthi.

Video tersebut kemudian diunggah ke akun Facebook milik SB pada Sabtu pagi, 8 Agustus 2026. Meski unggahan awal sempat dihapus, rekamannya telah tersebar luas dan diunggah ulang oleh akun lain hingga menjadi perhatian publik nasional.

Penyidik menduga aksi itu dilatarbelakangi kepercayaan mistis lokal yang menganggap kehadiran burung hantu sebagai pertanda buruk, sekaligus keinginan membuat konten yang menarik perhatian di media sosial.

 

Baca Juga: Sekda Manggarai Timur Tanggung Biaya Pendidikan Bocah Yatim Piatu Berprestasi dari Rumah Nyaris Roboh



“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal. Video itu kemudian diunggah untuk mencari perhatian publik,” kata Lufthi.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu yang diduga dipakai memukul satwa, serta sisa abu di lokasi pembakaran.

Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Baca Juga: Golkar Gandeng Bank NTT, 120 Pelaku UMKM Manggarai Timur Ikuti Sosialisasi KUR



Ketiga terduga pelaku diperiksa atas dugaan pelanggaran ketentuan konservasi sumber daya alam hayati serta penyebaran konten kekerasan melalui media elektronik.

Tags

Terkini