REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Penyidikan kasus pencurian di wilayah Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berkembang setelah polisi menelusuri kembali telepon seluler milik seorang korban yang sempat dilaporkan hilang. Penelusuran tersebut membawa petugas kepada seorang pelajar berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Perkara bermula ketika seorang petani asal Malawatar, Wilfridus Defrianto Bata, pulang ke rumah pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Ia mendapati kondisi rumah berantakan dengan bagian dinding terbuka serta bekas congkel pada jendela.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang tersebut berupa giwang emas sekitar 0,5 gram, satu unit telepon seluler Vivo Y12 warna biru, dan 20 kilogram beras. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengelola Akun Anonim “Lika-Liku NTT”, AI Diduga Dipakai Rekayasa Konten
Laporan kemudian dibuat di SPKT Polres Manggarai Barat. Dari penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi telepon seluler milik korban kembali aktif. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo untuk menelusuri keberadaan perangkat tersebut.
Penelusuran mengarah ke kawasan Sernaru. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang remaja berinisial ASJ. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
ASJ kemudian dibawa ke Ruangan Resmob Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapatkan keterangan mengenai cara aksi pencurian dilakukan.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pencurian di rumah Wilfridus dilakukan pada siang hari. ASJ diduga masuk dengan membuka paksa jendela dan membongkar bagian dinding menggunakan obeng.
Telepon seluler korban disebut telah di-reset atau diformat. Giwang emas diduga telah dijual ke toko emas dan dilebur, sedangkan beras sebanyak 20 kilogram dijual di Pasar Wae Kesambi.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kendaraan itu diketahui merupakan sepeda motor rental yang belum dikembalikan selama sembilan hari.
Baca Juga: Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang
Plh. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Sajimin mengatakan penyidik masih mendalami keterangan remaja tersebut untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Sajimin.
Pengembangan pemeriksaan kemudian membuka dugaan perkara lain. ASJ diduga mengakui pencurian tiga telepon seluler dan uang tunai Rp3 juta yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/125/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 10 Agustus 2026.