hukum-kriminal

Terungkap, Remaja 17 Tahun Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian di Manggarai Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:16 WIB
Foto ilustrasi.

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor di Kupang Berakhir Damai, Pelaku Wajib Bayar Rp4,2 Juta



Kasus lain juga diduga terjadi di kediaman Bruno Kosten sekitar 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, korban disebut kehilangan uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan sepasang cincin emas pernikahan. Peristiwa itu belum dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Penyidik turut mendalami dugaan pencurian di Warung Mie Ayam Pepeng pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Kerugian dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp2 juta, tetapi korban belum membuat laporan polisi.

Dugaan pencurian lain juga muncul dari kawasan persawahan Sernaru. ASJ disebut mengakui mengambil tiga telepon seluler dari tiga rumah berbeda sekitar satu bulan sebelumnya. Para korban dalam perkara tersebut juga belum melapor kepada kepolisian.

 

Baca Juga: PKKMB IKTL 2026, Dr. Ahmad Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI untuk Jawab Persoalan Masyarakat



“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan terduga pelaku,” kata Sajimin.

Ia mengajak warga yang pernah kehilangan barang akibat pencurian di wilayah Sernaru dan sekitarnya segera melapor agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti penyidik.

Dalam perkara yang telah dilaporkan, polisi mengamankan satu unit Vivo Y12 warna biru, satu unit Honda Vario warna hitam, satu buah obeng, dan satu buah ember penyimpanan beras.

 

Baca Juga: Tersangka TPPO di Sumba Timur Masuk Tahap II, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara



Sementara itu, giwang emas yang diduga milik korban telah dijual dan dilebur. Beras sebanyak 20 kilogram juga telah dijual di Pasar Wae Kesambi.

Kapolda NTT melalui Plh. Kabidhumas mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keamanan rumah saat ditinggalkan. Pintu, jendela, serta akses masuk perlu dipastikan terkunci dan berada dalam kondisi aman.

“Apabila ada aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” kata Sajimin.

 

Baca Juga: Viral Camat Lamba Leda Utara Protes Staf BNPB, Persoalkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak



Penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara untuk tahapan hukum berikutnya.

Karena ASJ masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak.

Hingga kini, ASJ beserta barang bukti untuk perkara dalam LP/B/136/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT masih diamankan di Ruangan Resmob Komodo.

 

Baca Juga: Gempa Flores Hari Kelima, SAR Evakuasi Lansia Diduga Alami Fraktur Tengkorak

 

Halaman:

Tags

Terkini