news

Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon

Selasa, 7 Juli 2026 | 06:51 WIB
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Foto ist)

REPORTASENTT.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur memastikan enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Polda NTT Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatian publik telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili sesuai regulasi penerimaan Taruna/Taruni Akpol.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat menyusul munculnya berbagai pembahasan di media sosial mengenai asal-usul sejumlah peserta seleksi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta mendapat pengawasan berlapis dari unsur internal maupun eksternal.

 

 

Baca Juga: Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot



"Kami menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil verifikasi menunjukkan keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik telah memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan," kata Henry.

Ia menjelaskan, setiap peserta pengiriman daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan yang dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya, termasuk masa domisili minimal sesuai aturan.

 

Baca Juga: Promedia Group Bertemu Bakom RI, Dorong Peran Media Lokal Perkuat Komunikasi Publik Pemerintah



Untuk memastikan keabsahan data, Panitia Daerah Polda NTT bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen kependudukan peserta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat manipulasi data maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan ketentuan.

Hasil verifikasi administrasi menunjukkan Chelsea Maudina Ahmadi merupakan putri kelahiran Kota Kupang yang sejak lahir menetap bersama orang tuanya di Kota Kupang dan menempuh seluruh jenjang pendidikan di NTT.

Dobrimeka Wibowo memang lahir di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, namun sejak masih balita telah menetap bersama keluarganya di Kota Kupang dan menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMA di daerah tersebut.

 

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Alasan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP yang Tak Dipakai Hakim



I Dewa Gede Yoga Krisnanda lahir, tumbuh besar, dan berdomisili di Kota Kupang bersama keluarganya. Seluruh pendidikan dasar hingga menengah juga ditempuh di Kota Kupang.

Made Alvino Garvin Karang mengikuti perpindahan tugas ayahnya yang bertugas di Polda NTT sejak 2021. Berdasarkan dokumen kependudukan resmi, masa domisilinya telah mencapai 2 tahun 5 bulan 30 hari atau melebihi syarat minimal dua tahun.

Afandi Hidayat lahir dan besar di Kota Kupang. Meski sempat mengikuti pendidikan SMP di Surabaya karena alasan keluarga, ia kembali ke Kota Kupang dan menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 3 Kupang.

 

Baca Juga: Rekrutmen Polri 2026: Kuota Bintara Polda NTT Melonjak 110 Persen, 185 Calon Dinyatakan Lulus

Halaman:

Tags

Terkini