Joel Ishak Hamonangan Silalahi merupakan putra dari almarhum anggota Polri yang bertugas di Polda NTT sejak 2015.
Berdasarkan dokumen Kartu Keluarga resmi, Joel memiliki masa domisili sah selama 3 tahun 8 hari sehingga memenuhi persyaratan administrasi penerimaan Taruna Akpol Panda Polda NTT.
Henry menambahkan, proses seleksi tidak hanya diawasi oleh pengawas internal Polri, tetapi juga melibatkan pengawas eksternal yang terdiri atas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers.
"Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai pada setiap tahapan seleksi. Tidak ada ruang bagi praktik titipan, intervensi ataupun perlakuan khusus. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat sesuai kemampuan masing-masing," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan ruang digital dengan memastikan setiap informasi yang diterima telah melalui proses verifikasi.
"Kami mengajak masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan informasi mengenai proses rekrutmen Polri, manfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi menjaga integritas rekrutmen Polri," tuturnya.
Baca Juga: Brimob Polda NTT Perkuat Pengamanan, Gelora Samador Steril Sambut NTT Youth Day III 2026
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses rekrutmen anggota Polri secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Panitia Daerah bersama Disdukcapil, enam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan penerimaan Taruna Akpol Pengiriman Daerah Tahun Anggaran 2026.