REPORTASENTT.COM, KUPANG- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898 per bulan. Besaran upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 528/KEP/HK/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayah Provinsi NTT.
Baca Juga: Sejarah Natal 25 Desember: Dari Tradisi Gereja Awal hingga Perayaan Global di Vatikan
Melki menegaskan, UMP 2026 bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Upah Minimum Provinsi ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Melki dalam keterangannya.
Dibandingkan tahun sebelumnya, UMP NTT 2026 mengalami kenaikan sekitar 5,45 persen atau setara Rp 126.000 hingga Rp 127.000.