Pada tahun 2025, UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.328.969,69 per bulan.
Kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi NTT mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP menjadi standar upah minimum yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja di seluruh sektor di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Artikel Terkait
Satpol PP Flores Timur Kawal Pengamanan Malam Natal 2025 di Kota Larantuka
Opini: Merenungkan Natal dalam Perspektif Sejarah dan Agama
Dari Keluarga Kudus hingga Para Gembala, Ini Inti Kotbah Natal Romo Don Kolin di Stasi Laka Tanjung Bunga
Sejarah Natal 25 Desember: Dari Tradisi Gereja Awal hingga Perayaan Global di Vatikan
UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besaran Gaji Minimum Mulai 1 Januari