ekonomi-bisnis

Atasi Kendala Perizinan Impor dan Penumpukan Kontainer, Pemerintah Sepakat Revisi Aturan dalam Permendag

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:48 WIB
Tampak kontainer yang berada di Pelabuhan (Foto IT Perindo Banjarmasin)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Aturan ini dilakukan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Percepat Penyerahan SK Pengangkatan CASN

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan secara langsung kepada rekan-rekan media tentang pengaturan kembali kebijakan larangan pembatasan barang impor di Jakarta International Container Terminal pada Sabtu (18/5).

"Kami tadi pak Menko dengan saya dengan Wamen di sini nanti akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer sehingga 17.000 lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9.100 lebih yang ada Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan," ujar Menteri Keuangan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Dialog Bersama Kepala Sekolah untuk Cegah Tawuran

Untuk Permendag ini kata Sri Mulyani, akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan yang tadi malam sudah ditandatangani dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya.

Karena menurut dia, ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya.

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05).

Baca Juga: Kapolri Loloskan Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi, Ini Kata Kompolnas

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Halaman:

Tags

Terkini