Skandal MBG Membesar di Era Dadan Hindayana, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 28 Juli 2026 | 23:36 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri kegiatan resmi sebelum ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/ Tim)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri kegiatan resmi sebelum ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/ Tim)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga organisasi mitra.

Para tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG pada periode 2025-2026.

 

Baca Juga: Videotron di Tugu Naruto Melawi Tiba- tiba Tampilkan Konten Dewasa, Kominfo Sebut Diduga Diretas

 

 

Kejagung menyatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka, termasuk terhadap Lodewyk Pusung.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung menyampaikan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

"Penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dengan pihak lain termasuk istrinya, serta dokumen," kata tim hukum Kejagung dalam persidangan.

 

 

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali saat Menyalip, Pikap Tabrak Xpander di Labuan Bajo, Delapan Terluka



Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menemukan keterkaitan Lodewyk Pusung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Kejagung juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Hasil audit tujuan tertentu BPKP menemukan dugaan pemborosan anggaran program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

"Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," ungkap tim hukum Kejagung.

 

Baca Juga: DPR Awasi Ketat Anggaran MBG, Dapur Berlebih Disebut Berpotensi Boros Rp1 Triliun per Bulan



Selain dugaan pemborosan anggaran, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra tidak memenuhi persyaratan dan memiliki hubungan afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.

Kejagung juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program MBG.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X