REPORTASENTT.COM,JAKARTA,– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kesediaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurut Krisna, langkah itu telah disampaikan secara resmi dalam pemeriksaan penyidik dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga: Purbaya Tertawa Tanggapi Kabar Mundur dari Jabatan Menkeu: Saya Malah Maju
Krisna menjelaskan, langkah tersebut ditempuh untuk meluruskan tudingan yang selama ini mengaitkan Sony dengan dugaan praktek jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony disebut menjalankan fungsi verifikasi dan pendaftaran dalam proses pendirian SPPG.
Di sisi lain, Sony diklaim memiliki informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: WNI Tewas Ditusuk Sesama Warga Indonesia di Jepang, Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Informasi itu disebut mencakup sejumlah tokoh yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” kata Krisna.
Ia menambahkan, identitas pihak-pihak yang dimaksud akan diungkap dalam proses persidangan. Langkah itu dinilai sebagai upaya mendukung keterbukaan penanganan perkara yang tengah berjalan.
Baca Juga: Viral Tangis Syailendra di GBK, Bocah Asal Manado Wujudkan Mimpi Jadi Player Escort Timnas Indonesia
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Ketiganya ditahan sejak Rabu, 3 Juni 2026, untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menggunakan anggaran negara.
Baca Juga: Siswi SD di Sragen Tewas Dibunuh Saat Rumah Kosong, Polisi Buru Pelaku Perampokan Sadis