REPORTASENTT.COM, LEMBATA,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata menetapkan seorang pria berinisial MM (72) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka telah menjalani proses hukum hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Lembata pada 2 Juni 2026.
Kasus tersebut menjadi salah satu dari beberapa perkara kekerasan seksual terhadap anak yang tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Dalam beberapa bulan terakhir sejak Januari 2026, sedikitnya empat kasus serupa diproses hukum dan seluruh tersangkanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lembata.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Unit PPA Polres Lembata yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Tony Alovius Abraham, SH, Kasi Humas Polres Lembata AKP Yohny Friser Makandolu, SH, perwakilan Kanit PPA Brigpol Aloysia Lilitania Balella, SH, serta sejumlah wartawan.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tertanggal 1 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MM sebagai tersangka.
Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, singgah di kios milik tersangka seusai mengikuti kegiatan SEKAMI untuk membeli mi instan.
Saat berada di kios tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.