Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lembata.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka. MM ditangkap pada 29 April 2026 dan ditahan sehari kemudian untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaus lengan pendek warna hijau bertuliskan “Balenciaga” dan satu lembar celana pendek warna hijau bercorak hitam-putih.
Baca Juga: Purbaya Tertawa Tanggapi Kabar Mundur dari Jabatan Menkeu: Saya Malah Maju
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Satreskrim Polres Lembata.
Untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Tony Alovius Abraham mengatakan pihaknya saat ini masih menangani sejumlah kasus serupa yang seluruh tersangkanya telah ditahan.
Baca Juga: WNI Tewas Ditusuk Sesama Warga Indonesia di Jepang, Polisi Dalami Motif Pembunuhan
“Selain perkara ini, masih ada beberapa kasus serupa yang sedang kami tangani. Seluruh tersangka sudah ditahan dan perkembangan penanganannya akan kami sampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat,” katanya.
Ia menjelaskan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Lembata menjadi perhatian serius kepolisian.
Karena itu, jajaran Polres Lembata hingga tingkat Bhabinkamtibmas diperintahkan meningkatkan sosialisasi hukum terkait perlindungan perempuan dan anak di seluruh kecamatan dan desa.
Baca Juga: Salah Cari Orang di Lippo Kupang, Malah Pukul Karyawan yang Tak Bersalah, Kasus Berakhir Damai
“Kami terus mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai perlindungan anak dan perempuan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta dapat mencegah terjadinya kasus serupa,” ujarnya.
Polres Lembata mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.