REPORTASENTT.COM, TANGGERANG- Kasus dugaan penyimpangan hukum kembali mengguncang institusi kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin, 27 Juli 2026.
Penangkapan terhadap perwira yang selama ini bertugas memburu pelaku kejahatan narkotika itu menjadi perhatian publik.
Penyidik menduga AKP Pardiman terlibat dalam peredaran gelap narkotika sekaligus penyalahgunaan wewenang saat menjalankan penegakan hukum bersama enam personel di bawah komandonya.
Baca Juga: Ketua BMP-RI Mimika Kecam Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Dukung Aparat Kejar Pelaku
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap operasi penangkapan dipimpin tim gabungan yang dikomandoi Kasubdit IV Ditipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Selain AKP Pardiman, penyidik turut mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh.
Baca Juga: DPR Awasi Ketat Anggaran MBG, Dapur Berlebih Disebut Berpotensi Boros Rp1 Triliun per Bulan
"Beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," kata Eko.
Bareskrim hingga kini belum membeberkan konstruksi perkara maupun kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para anggota yang diamankan untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing.