"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," tutur Eko.
Perkara ini menyita perhatian lantaran AKP Pardiman merupakan pejabat yang memiliki kewenangan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dugaan keterlibatan aparat dalam sindikat narkoba dinilai mencoreng upaya pemberantasan kejahatan narkotika.
Baca Juga: Warga Sikka Keluhkan Pemuda Mabuk, Musik Bising, dan Knalpot Racing, Polisi Diminta Bertindak
Berdasarkan penelusuran, AKP Pardiman menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah Polda Metro Jaya.
Sebelum menduduki posisi tersebut, ia lama bertugas di bidang reserse, khususnya penanganan kasus narkotika di wilayah Jakarta Barat.
Dalam perjalanan kariernya, Pardiman pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain Kanit Reskrim Polsek Serpong, Polsek Ciputat, Polsek Kelapa Dua, hingga Polsek Ciputat Timur.
AKP Pardiman dilantik sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan pada 2024 menggantikan AKP Bachtiar Noprianto berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024.
Saat awal menjabat, ia pernah mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
"Kami akan bekerja keras dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk memberantas kasus narkoba," kata Pardiman saat pelantikan pada November 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perzinaan di Manggarai Timur Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKP Pardiman bersama enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh.