Menurutnya, informasi mengenai pasien yang belum memperoleh ruang rawat selama delapan jam masih dapat ditafsirkan dalam beberapa kemungkinan.
“Informasi yang beredar menyebutkan pasien selama delapan jam belum mendapat ruang rawat juga perlu mendapat perhatian khusus. Memang ada dua interpretasi di sini,” kata Tjandra Yoga Aditama.
Ia menjelaskan, kemungkinan pertama pasien telah memperoleh penanganan medis tetapi belum mendapatkan ruang rawat, sedangkan kemungkinan kedua pasien belum memperoleh penanganan yang memadai sekaligus belum mendapatkan ruang rawat.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Ingatkan Perekaman Tanpa Izin Demi Konten Medsos Bisa Berujung Pidana
Tjandra juga mengingatkan pentingnya konsep einfuhlung bagi tenaga kesehatan, yakni kemampuan memahami dan ikut merasakan kondisi yang dialami pasien.
“Tentu memprihatinkan kalau ada dokter yang tidak berempati pada keadaan pasiennya, dan tidak einfuhlung tentang apa yang dirasakan pasiennya. Harus diingat pasien bukan hanya mengeluhkan keadaan sakitnya tetapi juga berbagai keadaan yang terkait dengan kondisi sakitnya, dan ini harus dipahami serta diberi empati yang memadai,” kata Tjandra.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah publik mempertanyakan mengapa permintaan maaf baru disampaikan ketika korban telah meninggal dunia dan komentar lama kembali menyebar luas di media sosial.***