REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aparat kepolisian di Kota Kupang mulai menyelidiki dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Jalan Buah Naga 7, RT 25/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak.
Penanganan dilakukan setelah laporan warga diterima dan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lokasi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat AIPTU Imran M. Ibrahim mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Pria di Kupang Ditangkap Usai Diduga Pamer Alat Kelamin kepada Penjaga Kios
Di area tersebut, petugas menemukan lahan telah diratakan menggunakan alat berat, sementara sejumlah pilar pembatas tanah tampak dalam kondisi rusak.
Pelapor berinisial JT mengaku memiliki tanah tersebut sejak tahun 2000 dan menyebut lahan itu telah bersertifikat hak milik.
Ia juga melaporkan adanya gubuk di atas tanah tersebut yang diduga telah dirusak, namun belum mengetahui identitas pihak yang diduga melakukan penyerobotan maupun pengrusakan.
Sebagai langkah awal, polisi memberikan pendampingan kepada pelapor dan menyarankan agar segera membuat laporan resmi sebagai dasar penyelidikan.
Selain itu, pelapor diarahkan mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas-batas lahan yang disengketakan.
Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Keluhan Kebisingan Viral di Instagram, Polisi Turun ke Salah Satu Kafe di Labuan Bajo
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bertujuan memberikan pelayanan, pendampingan, serta solusi awal terhadap setiap persoalan. Untuk kasus yang berkaitan dengan sengketa maupun dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau menempuh jalur hukum agar proses penanganannya objektif dan memiliki kepastian hukum,” kata AKP I Ketut Setiasa, Rabu (5/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan gubuk di atas tanah miliknya.