hukum-kriminal

Dari Ajakan Ulang Tahun hingga Menginap Semalam, Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Penyidik dan jaksa memeriksa kelengkapan berkas serta berkoordinasi dalam proses pelimpahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kota Kupang.

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, merampungkan penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pemuda berinisial HR alias Ama (23).

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum berikutnya.

Kasus itu bermula ketika korban berinisial J dihubungi oleh tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

 

Baca Juga: Diduga Serobot dan Rusak Lahan Warga di Kupang, Polisi Turun Tangan Selidiki Pelaku

 

HR mengajak korban bertemu dengan alasan menghadiri acara ulang tahun di rumahnya yang berada di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Setelah ajakan diterima, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah tersebut. Di lokasi, korban diperkenalkan kepada sejumlah teman HR dan mengikuti aktivitas yang berlangsung di rumah itu hingga malam hari.

Menjelang malam, korban meminta diantar pulang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena HR beralasan sepeda motornya kehabisan bahan bakar.

 

Baca Juga: Pria di Kupang Ditangkap Usai Diduga Pamer Alat Kelamin kepada Penjaga Kios

 

Korban kemudian menginap di rumah tersebut dan beristirahat di salah satu kamar.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasarkan hasil penyidikan, HR masuk ke kamar tempat korban tidur, membangunkannya, lalu membujuk korban meski sempat mendapat penolakan.

Dugaan persetubuhan kemudian terjadi sebanyak dua kali.

 

Baca Juga: Keluhan Kebisingan Viral di Instagram, Polisi Turun ke Salah Satu Kafe di Labuan Bajo

Halaman:

Tags

Terkini