Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut melapor ke Polsek Alak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengamankan HR pada 1 Maret 2026.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, mengatakan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak diproses secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” kata AKP I Ketut Setiasa.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Ingatkan Perekaman Tanpa Izin Demi Konten Medsos Bisa Berujung Pidana
Ia juga mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Perkara tersebut diselesaikan penyidik Polsek Alak setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).