hukum-kriminal

Polisi Periksa 14 Saksi dalam Kasus Tewasnya Pasutri WN China di Pulau Kelor- Labuan Bajo

Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:53 WIB
Keluarga korban warga negara China berada di Mapolres Manggarai Barat saat mengikuti proses pendampingan dan koordinasi terkait penyidikan kasus tewasnya pasutri di Pulau Kelor. (Foto TBN Polres Mabar)

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO,— Kepolisian Resor Manggarai Barat terus memperluas penyidikan kasus meninggalnya pasangan suami istri warga negara China saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat telah memeriksa 14 saksi yang berasal dari unsur awak kapal, pemilik kapal, agen perjalanan, regulator, hingga saksi mata di lokasi kejadian.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat Iptu Leonardo Marpaung menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan kelalaian dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story.

 

 

Baca Juga: Cegah Konflik Susulan di Manggarai Barat, Polres Dirikan Pos Pengamanan dan Intensifkan Patroli



“Pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal, agen pelayaran, pemilik kapal, agen travel, pejabat terkait, serta wisatawan yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Leonardo dalam keterangannya.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang diduga berkaitan dengan standar keselamatan wisata bahari. Salah satunya adalah kendala komunikasi saat penyampaian safety briefing kepada wisatawan asing sebelum kapal berangkat.

 

 

Baca Juga: Seorang Ibu di Sikka Menghilang, Surat untuk Suami dan Anak- anak Ungkap Motif Kepergian



“Korban diduga tidak memahami instruksi keselamatan secara utuh karena keterbatasan komunikasi, sehingga pesan keselamatan tidak tersampaikan secara efektif,” katanya.

Penyidik juga mendalami fakta di lapangan yang menunjukkan kedua korban melakukan snorkeling tanpa mengenakan jaket pelampung.

Selain itu, tidak terdapat pengawasan langsung dari kru kapal maupun pemandu wisata berlisensi saat aktivitas berlangsung.

 

Baca Juga: Pekerja Bangunan Tewas di Atap Rumah di TTS, Polisi Menelusuri Jejak Arus Listrik yang Tak Terputus



Informasi yang dihimpun kepolisian menunjukkan wisatawan di Pulau Kelor hanya memperoleh arahan dari seorang siswa yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL), bukan dari pemandu wisata profesional.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. KM Rinca Story berangkat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kelor dengan membawa wisatawan domestik dan mancanegara.

Setelah menyelesaikan aktivitas trekking di pulau, pasangan asal China berinisial GX (29) dan SG (30) turun ke laut untuk berenang dan snorkeling.

 

Halaman:

Tags

Terkini