REPORTASENTT.COM, TASIKMALAYA,- Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu perhatian publik setelah video perdebatan antara petani dan anggota TNI beredar luas di media sosial, Minggu (21/6/2026).
Video yang diunggah ulang akun Instagram @suaraakarrumputt memperlihatkan seorang petani menyampaikan penjelasan terkait status lahan yang selama ini digarap masyarakat. Dalam rekaman tersebut, seorang anggota TNI menyatakan keberpihakannya kepada rakyat sambil menunjukkan identitas sebagai prajurit.
“Saya membela rakyat,” kata prajurit TNI dalam video yang beredar di media sosial.
Baca Juga: UV Diduga Tabrak Lari di Bandung Diamuk Massa, Netizen Soroti Aksi Ugal- ugalan Sopir
Perdebatan itu memunculkan sorotan publik terkait kepastian hukum lahan eks-HGU serta keberlanjutan penghidupan petani yang telah bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, mengatakan sekitar 30 personel TNI dari Koramil Cineam dan Kodim 0612/Tasikmalaya mendatangi area yang saat ini dikelola petani.
Menurut Agustiana, lahan seluas sekitar 368 hektare tersebut merupakan bekas HGU PT Wiria Cakra yang masa izinnya berakhir pada 2017.
Baca Juga: DLH Flores Timur Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Jalur Pintu Masuk Larantuka
Sejak izin berakhir, ratusan petani gurem yang tergabung dalam SPP memanfaatkan kawasan itu untuk menanam berbagai komoditas pangan.
“Lahan itu sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Agustiana, Minggu (21/6/2026).
“Kami mengelolanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan,” lanjutnya.
SPP berharap kawasan tersebut masuk dalam program reforma agraria dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.
Di sisi lain, petani mempersoalkan rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI di kawasan eks-HGU tersebut. Persoalan kian berkembang setelah muncul klaim kepemilikan lahan dari pihak lain.
Agustiana menyebut hak atas HGU PT Wiria Cakra diduga pernah dijadikan jaminan pinjaman kepada seseorang berinisial S saat izin masih berlaku.