REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sengketa batas tanah yang sempat memicu ketegangan antara seorang warga dan pihak Sekolah Dasar Inpres (SDI) Liliba, Kota Kupang, akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba bersama pemerintah kelurahan.
Mediasi berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di kompleks SDI Liliba, Jalan Taebenu, RT 02/RW 13, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Pertemuan menghadirkan Lurah Liliba, Kepala SDI Liliba, Ketua Komite Sekolah, serta Ketua RT dan RW setempat guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Perselisihan bermula ketika seorang warga, Paul Ndun, mengklaim pembangunan pagar sekolah telah melewati batas dan memasuki sebagian lahannya.
Menyikapi situasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba Bripka Andri Non segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, memberikan apresiasi atas langkah cepat personel di lapangan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Baca Juga: Pembeli Tanah Belum Terima Sertifikat Selama Tiga Tahun, Penjual Sepakat Kembalikan Uang Panjar
Menurut AKP Leyfrids, kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mediator yang netral dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
"Sengketa seperti ini paling tepat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama pemerintah setempat menjadi contoh penyelesaian masalah yang mengedepankan dialog," kata AKP Leyfrids.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria berskala kecil melalui komunikasi yang baik dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Flores Timur Amankan Empat Kantor Bank di Larantuka dan Waiwerang
AKP Leyfrids juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan komunikasi dan jalur kekeluargaan ketika menghadapi kesalahpahaman, termasuk persoalan batas tanah.
Setelah melalui dialog dan pendekatan persuasif, pihak SDI Liliba dan Paul Ndun sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai tanpa adanya paksaan.
Kesepakatan itu memungkinkan pembangunan pagar sekolah kembali dilanjutkan sesuai batas yang telah disepakati bersama.