REPORTASENTT.COM, JAKARTA,- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menjangkau kejahatan luar biasa lainnya, terutama judi online yang dinilai semakin masif dan meresahkan masyarakat.
Politisi yang akrab disapa Abduh itu menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ia berharap cakupan regulasi tersebut diperluas sehingga dapat digunakan secara efektif untuk menindak pelaku dan bandar judi online.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Abduh mempertanyakan mekanisme penerapan RUU tersebut terhadap kejahatan judi online yang memiliki karakteristik berbeda dengan korupsi.
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat Undang-Undang Perampasan Aset ini sangat penting untuk dikaji. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," kata Abduh.
Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, praktik tersebut juga memicu persoalan sosial yang semakin kompleks sehingga memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat.
Abduh menjelaskan, penanganan perkara judi online kerap menghadapi kendala karena pelaku menggunakan identitas anonim atau identitas milik pihak lain. Di sisi lain, aliran dana hasil kejahatan sering kali mengalir ke luar negeri sehingga menyulitkan proses penelusuran maupun penyitaan aset.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.
Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Ia juga menilai pola kejahatan judi online berbeda dengan korupsi. Jika tindak pidana korupsi umumnya terjadi pada peristiwa tertentu, aktivitas judi online berlangsung tanpa henti dan terus beroperasi setiap saat.
Karena itu, menurut Abduh, pendekatan penegakan hukum harus disusun secara lebih komprehensif agar mampu menjangkau seluruh rantai kejahatan, termasuk para bandar yang mengendalikan operasinya.
"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," tutupnya.***