REPORTASENTT.COM, BOYOLALI,– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyoroti maraknya penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI yang digunakan oleh pihak tidak berwenang.
Praktik pemalsuan hingga perdagangan pelat khusus secara ilegal dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya kendaraan berpelat DPR RI yang kerap menuai sorotan di masyarakat.
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik anggota DPR RI tidak dapat dilakukan sendiri.
Baca Juga: Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK
Karena itu, MKD memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menindak penyalahgunaan atribut kedewanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Menurut Agung, pengawasan terhadap 580 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai daerah pemilihan membutuhkan dukungan lintas lembaga.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Koruptor, DPR Minta Bandar Judi Online Ikut Diburu
Kolaborasi dengan kepolisian dinilai penting agar pengawasan terhadap perilaku anggota dewan maupun penggunaan fasilitas kedewanan dapat berjalan lebih efektif.
"Untuk mengawasi sebanyak itu tentu tidak cukup jika dilakukan sendiri. Karena itu kami datang membangun kolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan kepolisian agar pengawasan dapat berjalan lebih maksimal," kata Agung.
Selain membahas penguatan pengawasan etik, MKD juga menaruh perhatian pada penyalahgunaan pelat nomor khusus DPR RI.
Baca Juga: Promedia Group Bertemu Bakom RI, Dorong Peran Media Lokal Perkuat Komunikasi Publik Pemerintah