Agung menegaskan, TNKB khusus merupakan fasilitas protokoler yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedewanan, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun sebagai simbol prestise.
Ia mengungkapkan, MKD menemukan praktik pemalsuan pelat nomor DPR RI yang diperjualbelikan secara ilegal, baik melalui platform perdagangan daring maupun pembuat pelat nomor tidak resmi.
Bahkan, terdapat pihak yang memalsukan kode pelat khusus yang diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, kondisi itu memerlukan penanganan serius melalui koordinasi yang lebih erat antara MKD dan jajaran kepolisian, termasuk satuan lalu lintas di berbagai daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan pelat khusus sekaligus menjaga marwah lembaga DPR RI.
Agung juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku anggota DPR RI. Masyarakat yang menemukan kendaraan berpelat DPR RI diduga melakukan pelanggaran lalu lintas maupun pelanggaran etik diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan menyampaikannya kepada MKD.
Baca Juga: Sorotan Publik pada Asal Peserta Akpol, Polda NTT Paparkan Hasil Verifikasi Administrasi Enam Calon
"Masyarakat tidak perlu takut. Foto dan kirimkan ke nomor pengaduan MKD. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, bahkan tanpa adanya pengaduan pun MKD dapat bergerak dan memanggil anggota DPR yang diduga melanggar kode etik," tegas Agung.
Artikel Terkait
Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan
Hak Atas Lahan Jadi Sorotan, Pemkab Sikka Tegaskan HGU PT Krisrama Masih Berlaku dan Berkekuatan Hukum
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Picu Blackout, Anggota Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Aktor Utama
RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Koruptor, DPR Minta Bandar Judi Online Ikut Diburu
Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK