REPORTASENTT.COM- KUPANG,— Perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur mulai memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, dan karya akademik.
Langkah tersebut turut dilakukan Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL) melalui penguatan kelembagaan dan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Penguatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rektor IKTL Dr. Imelda Oliva Wissang, M.Pd. dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, S.H. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Neo Eltari Kupang, Kamis (27/8/2026), sebagai bagian dari langkah pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: IKTL dan Unwira Perkuat Kolaborasi, Sepakati Kerja Sama Tridharma Perguruan Tinggi
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada 22 perguruan tinggi di NTT. IKTL termasuk salah satu perguruan tinggi yang turut meluncurkan Sentra KI dalam rangka memperkuat layanan dan tata kelola perlindungan karya intelektual.
Keberadaan Sentra KI diarahkan untuk membantu perguruan tinggi mengidentifikasi karya dan inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum.
Dosen dan mahasiswa dapat memperoleh ruang pendampingan untuk proses pencatatan, pendaftaran, hingga pengembangan kekayaan intelektual agar hasil karya akademik memiliki nilai guna yang lebih luas.
Baca Juga: OPINI| Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers
Bagi IKTL, penguatan Sentra KI juga berkaitan dengan pengembangan potensi daerah. Kekayaan budaya, kearifan lokal, serta sumber daya khas Flores Timur dapat menjadi bahan penelitian dan inovasi yang menghasilkan karya bernilai akademik, sosial, maupun ekonomi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, perguruan tinggi memperoleh penguatan mengenai ekosistem kekayaan intelektual, komersialisasi setelah permohonan paten, serta pengelolaan Sentra KI sebagai bagian dari proses inovasi dan hilirisasi hasil penelitian.
Layanan konsultasi, pendaftaran, dan pendirian Sentra KI turut diberikan dalam kegiatan itu. Proses tersebut melibatkan tim Kanwil Kementerian Hukum NTT bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendukung perguruan tinggi dalam membangun sistem pengelolaan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Rumah Hancur, Warga Bertahan di Posko Mandiri: 4 Desa di Elar Mengaku Belum Dapat Bantuan
Bagi IKTL, kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum NTT diarahkan untuk membangun pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur di lingkungan kampus.
Hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika didorong agar memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang pemanfaatan yang lebih luas.
Melalui penandatanganan PKS dan peluncuran Sentra KI tersebut, IKTL memperkuat langkah perlindungan terhadap hasil penelitian, inovasi, serta potensi lokal Flores Timur sebagai bagian dari pengembangan kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Timur.