Ia mengingatkan pengawasan Pertamina hanya berlaku hingga titik serah di SPBU, sehingga distribusi setelah itu tidak lagi berada dalam kontrol resmi.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan akan mengkaji masukan dari Ombudsman dan berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh wilayah NTT.
Baca Juga: Sumur Bor Program 100 Hari Bupati Flotim Mulai Dikerjakan di Solor, DPRD Soroti Proses Tender
"Ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM agar penyaluran lebih tepat sasaran, berkualitas, dan sesuai standar keselamatan," kata Flouri.