Dugaan Kekerasan Asusila di Kupang: Jejak Sang Guru di Balik Perkara Tiga Remaja

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 2 Mei 2025 | 19:23 WIB
Para pelaku hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. (Foto TBN Polda NTT)
Para pelaku hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan kekerasan bermuatan asusila terhadap tiga remaja laki-laki di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, dan tiga tersangka kini resmi berstatus sebagai terdakwa.

Salah satu dari ketiga terdakwa diketahui merupakan tenaga pendidik yang sempat mengajar salah satu korban di sekolah.

Baca Juga: Sumur Bor Program 100 Hari Bupati Flotim Mulai Dikerjakan di Solor, DPRD Soroti Proses Tender

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan perkembangan kasus tersebut saat ditemui di Mapolda NTT, Jumat (2/5/2025).

“Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan ketiga tersangka kini statusnya menjadi terdakwa,” ujar Henry, dikutip dari keterangan resmi TBN Polda NTT.

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua dari korban berinisial NF (16) melaporkan adanya perubahan perilaku anaknya sejak akhir 2024.

Baca Juga: Kriminalitas Tinggi di TTU: Satu Kasus Tiap 9 Jam, Polisi Siaga 24 Jam

Penyelidikan mengungkap bahwa NF diduga menjadi korban kekerasan bermuatan asusila sejak 2021, ketika masih duduk di bangku SMP.

Salah satu pelaku yang kini menjadi terdakwa disebut-sebut sebagai guru seni di sekolah NF.

Selain NF, dua korban lainnya berinisial DP (16) dan BN (16) juga mengalami dugaan perlakuan serupa.

Baca Juga: Seluruh Personel Polres Flotim Dikerahkan Latihan Dalmas, Kapolres Turun Langsung ke Lapangan

DP disebut menjadi korban setelah aktif di sebuah sanggar seni milik salah satu terdakwa.

BN kemudian terjerat setelah dikenalkan oleh DP.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa para korban sempat diberi zat tertentu yang diduga memengaruhi kesadaran mereka. Unsur ini tengah didalami lebih lanjut untuk kemungkinan pelanggaran tambahan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.

Ketiga Tersangka Jadi Terdakwa

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X