Dugaan Kekerasan Asusila di Kupang: Jejak Sang Guru di Balik Perkara Tiga Remaja

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 2 Mei 2025 | 19:23 WIB
Para pelaku hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. (Foto TBN Polda NTT)
Para pelaku hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. (Foto TBN Polda NTT)

Ketiga tersangka yang kini menjadi terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berikut identitas dan jeratan pasal terhadap masing-masing terdakwa:

PFKL alias Kung Opa: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Gagal Edar! Polisi Gagalkan 47 Kg Ganja Siap Sebar di Sumbar, Disembunyikan di Dapur dan Kamar Mandi

YN alias Yeri dan JP alias Endhi: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan poppers.

Berkas perkara masing-masing terdakwa dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Sidang Kematian Legenda Sepak Bola Maradona,  Dokter Fernando Villarejo Ungkap Hal Ini Saat di Persidangan

PFKL: P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)

YN: P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

JP: P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

“Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025,” tambah Kombes Henry.

Baca Juga: Siswa Jabar Keluhkan Kebijakan Jalan Kaki, Gubernur: Jagoan Pantang Minta Bantuan!

KemenPPPA Kawal Kasus

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta pemulihan psikologis para korban.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan anak dan mengajak siapa pun yang mengetahui atau menjadi korban kekerasan bermuatan asusila untuk segera melapor agar mendapat perlindungan dan keadilan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X