Gagal Edar! Polisi Gagalkan 47 Kg Ganja Siap Sebar di Sumbar, Disembunyikan di Dapur dan Kamar Mandi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 1 Mei 2025 | 22:22 WIB
Barang bukti ganja saat diamankan polisi. (Foto TBN Polri)
Barang bukti ganja saat diamankan polisi. (Foto TBN Polri)



 
 
REPORTASENTT.COM, PADANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar, yakni 47 kilogram ganja, dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada akhir April 2025.
 
Empat pelaku, masing-masing YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), kini telah diamankan.

Operasi pertama dilakukan di kawasan Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
 
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Polres Ende Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan

"Dari mobil tersebut ditemukan lima kilogram ganja. Dua pelaku langsung diamankan, dan hasil interogasi membawa kami ke lokasi lainnya di Padang," ujar Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan, Sabtu (26/4/2025).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Kota Padang.
 
Di sana, polisi dibuat tercengang dengan penemuan dua karung besar berisi 42 kilogram ganja yang disembunyikan di tempat tak terduga.
 
Baca Juga: 13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Jadi Komjen

"Satu karung berwarna hijau ditemukan di bawah kompor dapur, berisi 23 paket besar ganja. Sementara satu karung lainnya berwarna putih ditemukan di kamar mandi, berisi 19 paket besar," ungkap Nico.

Keberhasilan ini turut diapresiasi oleh Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memerangi narkoba yang terus berevolusi dalam metode distribusinya.

"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujarnya.
 
Baca Juga: Kapolres Adhitya Putra Turun Tangan! Cek Kesiapan Jelang Latihan Pengendalian Massa

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.
 
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X