ekonomi-bisnis

Rupiah Kian Tertekan, Media Asing Sebut Lonjakan Harga Energi Perburuk Kondisi Ekonomi RI

Senin, 8 Juni 2026 | 08:15 WIB
Foto ilustrasi.



Bank Indonesia sebelumnya menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi.

Selain itu, otoritas moneter juga memperketat aturan pembelian dolar AS. Sejak Mei 2026, transaksi pembelian dolar di atas US$25.000 per bulan wajib disertai dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan penggunaan valuta asing tersebut.

Juru Bicara Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bank sentral terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.

 

Baca Juga: Purbaya Tertawa Tanggapi Kabar Mundur dari Jabatan Menkeu: Saya Malah Maju

“Kami terus menggunakan seluruh instrumen kebijakan yang tersedia guna mempertahankan kecukupan likuiditas valuta asing di pasar,” kata Ramdan.

Sementara itu, sejumlah media internasional turut menyoroti pelemahan rupiah.

Al Jazeera melaporkan mata uang Indonesia mencapai level terlemah terhadap dolar AS di tengah lonjakan harga energi global yang dipicu memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah.

 

Baca Juga: Siap Jadi Justice Collaborator, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Klaim Kantongi Nama Tokoh yang Terlibat Kasus MBG

Kenaikan harga minyak dunia memberikan tekanan tambahan terhadap negara-negara pengimpor energi, termasuk Indonesia dan Filipina.

Media tersebut juga menyoroti menyempitnya surplus perdagangan Indonesia pada April 2026 menjadi hanya US$89 juta, jauh turun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$3,3 miliar.

Kondisi tersebut dinilai memperbesar tekanan terhadap rupiah karena berkurangnya pasokan devisa dari sektor perdagangan.

 

Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere

Selain faktor energi, ketidakpastian global turut meningkat setelah Amerika Serikat mengusulkan tambahan tarif impor sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap perdagangan internasional dan memperkuat permintaan global terhadap dolar AS.

Halaman:

Tags

Terkini