ekonomi-bisnis

Atasi Kendala Perizinan Impor dan Penumpukan Kontainer, Pemerintah Sepakat Revisi Aturan dalam Permendag

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:48 WIB
Tampak kontainer yang berada di Pelabuhan (Foto IT Perindo Banjarmasin)

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Baca Juga: Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Flores Timur

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga: Pengejaran Kapal Kayu Bawa Baby Lobster Ilegal Senilai Rp46,8 Miliar, TNI AL Berhasil Bekuk 4 Pelaku

Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di Pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ tutup Nirwala

Halaman:

Tags

Terkini