Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Flores Timur

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:19 WIB
Background gambar Kantor Bupati Flores Timur/ Topi pejabat Ist. (Desain Tim Reportase NTT )
Background gambar Kantor Bupati Flores Timur/ Topi pejabat Ist. (Desain Tim Reportase NTT )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Dinas Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Sulastri H. I. Rasyid ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Flores Timur menggantikan Doris Rihi. 

Penunjukan itu berdasarkan bocoran surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktuir Jenderal Otonomi Daerah pelaksana harian Sretaris Ditjen, Suyawan Hidayat.

Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini Nomor 100.2.1.3-1088 Tahun 2024 Tanggal 10 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Menjawabi Penolakan Insan Pers Terkait Revisi UU Penyiaran, Ketua Komisi I Angkat Bicara

"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdri. Sulastri H. I. Rasyid, S.PI., M.Si sebagai Penjabat Bupati Flores Timur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat itu.

Berita acara dan laporan Pelaksanaan Pelantikan akan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Untuk diketahui, Doris Alexander Rihi menjabat sebagai Pj Bupati Flotim sejak 22 Mei 2022 lalu dengan masa jabatan 1 Tahun yakni hingga 22 Mei 2023.

Baca Juga: Keren, Polres Ende Raih Penghargaan Pembuatan Konten Produk Kreatif dari Kapolda NTT

Doris Rihi akan kembali pada jabatan lama, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT yang telah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Ayodhia G Kelake.

Doris Rihi saat itu dilantik bersama dengan 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, pada Rabu 27 Maret 2024. 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X