REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Dinas Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Sulastri H. I. Rasyid ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Flores Timur menggantikan Doris Rihi.
Penunjukan itu berdasarkan bocoran surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktuir Jenderal Otonomi Daerah pelaksana harian Sretaris Ditjen, Suyawan Hidayat.
Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini Nomor 100.2.1.3-1088 Tahun 2024 Tanggal 10 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Menjawabi Penolakan Insan Pers Terkait Revisi UU Penyiaran, Ketua Komisi I Angkat Bicara
"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdri. Sulastri H. I. Rasyid, S.PI., M.Si sebagai Penjabat Bupati Flores Timur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat itu.
Berita acara dan laporan Pelaksanaan Pelantikan akan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Untuk diketahui, Doris Alexander Rihi menjabat sebagai Pj Bupati Flotim sejak 22 Mei 2022 lalu dengan masa jabatan 1 Tahun yakni hingga 22 Mei 2023.
Baca Juga: Keren, Polres Ende Raih Penghargaan Pembuatan Konten Produk Kreatif dari Kapolda NTT
Doris Rihi akan kembali pada jabatan lama, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT yang telah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Ayodhia G Kelake.
Doris Rihi saat itu dilantik bersama dengan 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, pada Rabu 27 Maret 2024.
Artikel Terkait
"Jika Mimpi Saya Jadi Anggota Polri Terkubur Saya Siap", Kisah Casis Bintara Polri yang Mendapat Penghargaan dari Kapolri
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Lewati Nunukan Digagalkan Satgas Gabungan TNI AL
Pengejaran Kapal Kayu Bawa Baby Lobster Ilegal Senilai Rp46,8 Miliar, TNI AL Berhasil Bekuk 4 Pelaku
Keren, Polres Ende Raih Penghargaan Pembuatan Konten Produk Kreatif dari Kapolda NTT
Menjawabi Penolakan Insan Pers Terkait Revisi UU Penyiaran, Ketua Komisi I Angkat Bicara