REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Rencana DPR RI merevisi undang- undang penyiaran mendapat penolakan keras dari insan media seluruh Indonesia, hingga Dewan Pers pun bersuara menolak wacana tersebut.
Menjawabi penolakan- penolakan ini, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers.
Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Keren, Polres Ende Raih Penghargaan Pembuatan Konten Produk Kreatif dari Kapolda NTT
Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.
Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers.
Baca Juga: Pengejaran Kapal Kayu Bawa Baby Lobster Ilegal Senilai Rp46,8 Miliar, TNI AL Berhasil Bekuk 4 Pelaku
Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi.
Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting.
Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Lewati Nunukan Digagalkan Satgas Gabungan TNI AL
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Artikel Terkait
Melalui TikTok, Modus Pelaku Rekrut Para Korban Bekerja di Australia, WNA Ini Ditangkap Polda NTT
"Jika Mimpi Saya Jadi Anggota Polri Terkubur Saya Siap", Kisah Casis Bintara Polri yang Mendapat Penghargaan dari Kapolri
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Lewati Nunukan Digagalkan Satgas Gabungan TNI AL
Pengejaran Kapal Kayu Bawa Baby Lobster Ilegal Senilai Rp46,8 Miliar, TNI AL Berhasil Bekuk 4 Pelaku
Keren, Polres Ende Raih Penghargaan Pembuatan Konten Produk Kreatif dari Kapolda NTT