Menjawabi Penolakan Insan Pers Terkait Revisi UU Penyiaran, Ketua Komisi I Angkat Bicara

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:55 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (Foto tangkapan layar Instagram Meutya Hafid)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (Foto tangkapan layar Instagram Meutya Hafid)

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi.

Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi.

 Baca Juga: Jika Mimpi Saya Jadi Anggota Polri Terkubur Saya Siap, Kisah Casis Bintara Polri yang Mendapat Penghargaan dari Kapolri

Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis.

Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir.

Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

 Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Daerah Persiapkan Rekrut Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan

"Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi," imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Mantan Jurnalis ini lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024.

Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran.

 Baca Juga: Grebek Gudang, Polisi Temukan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal yang Diselundupkan

Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X