Melalui TikTok, Modus Pelaku Rekrut Para Korban Bekerja di Australia, WNA Ini Ditangkap Polda NTT  

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:41 WIB
Tangan diborgol. (Foto ilustrasi/ desain Tim Reportase NTT)
Tangan diborgol. (Foto ilustrasi/ desain Tim Reportase NTT)
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Habibur Rahman, warga Bangladesh, yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia, akhirnya ditangkap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Penangkapan pelaku tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan orang.
 
Ia diamankan pertama kali oleh pihak imigrasi Surabaya pada 8 Mei 2024.
 
 
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/8/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023, Habibur Rahman kemudian diserahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Diketahui kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang mana tiga diantaranya Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan mendapat putusan sidang  selama 7 Tahun kurungan penjara, putusan itu pada tanggal 6 mei 2024 lalu.

Selanjutnya satu tersangka Habibur Rahman, saat masih di proses dan dua lainnya masih DPO yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica.
 
Baca Juga: Grebek Gudang, Polisi Temukan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal yang Diselundupkan

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dan pihak terkait dalam memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.

Proses hukum terhadap Habibur Rahman dan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan demi menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah NTT dan Indonesia.
 
Barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Sim C Indonesia, Ipad merk Apple, Tas Ransel Warna Hitam, Paspor Bangladesh, Kartu Identitas, Kartu ATM warna biru, Buku Medical Record, dan beberapa  surat penting lainnya.
 
Baca Juga: Ada Tendensi Membungkam Pers, Anggota Komisi I DPR RI Malah Bilang Begini

Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., didampingi oleh beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H., Dirreskrimum Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, dan Kakanimsus Surabaya Ramdhani, S.H., M.Si.

Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkTikapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kota Lama, Kupang pada 4 Agustus 2023.
 
 
Kelima WNA tersebut terdiri dari Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

"Dari penangkapan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan agen di Surabaya, yaitu VDV dan Sajib, yang saat ini masih buron," ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/8/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023, pihak imigrasi Surabaya berhasil mengamankan Habibur Rahman pada 8 Mei 2024. Habibur Rahman kemudian diserahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Baca Juga: Hadiri Rakor Samsat, Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Komplain dan Hasil Monitoring Layanan

Menurut Brigjen Pol. Awi Setiyono, para pelaku menggunakan TikTok untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di Australia. Korban diminta membayar sejumlah uang untuk proses penyelundupan.

"Jalur pertama melibatkan Pankas Kumar yang melalui India, Bali, Surabaya, dan Kupang dengan biaya 2 ribu dolar Australia", ungkapnya.

"Jalur kedua melibatkan tiga warga Bangladesh dan satu warga Myanmar yang direkrut oleh agen Akash di Malaysia, yang bekerja sama dengan agen Vika di Surabaya. Mereka diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia untuk perjalanan mereka", tambahnya.
 
Baca Juga: Bungkam Kebebasan Pers Tanah Air, DPR Rencanakan Revisi UU Penyiaran

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000.
 
Sementara itu, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan, Pada tanggal 8 Mei 2024, kami berhasil mengamankan Habibur Rahman yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).

"Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum, dan kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,"ungkapnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X