Grebek Gudang, Polisi Temukan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal yang Diselundupkan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 17 Mei 2024 | 14:25 WIB
Konferensi pers Baharkam dan KKP Ungkap Penyelundupan Benih Lobster.  (Foto Facebook Devisi Humas Polri)
Konferensi pers Baharkam dan KKP Ungkap Penyelundupan Benih Lobster. (Foto Facebook Devisi Humas Polri)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Aparat Kepolisian dari Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik ilegal pengiriman benih lobster di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui usai tim gabungan menggerebek gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menyebut, pelaku kedapatan menyelundupkan 91.246 benih lobster.

Baca Juga: Ada Tendensi Membungkam Pers, Anggota Komisi I DPR RI Malah Bilang Begini

Dalam kasus ini, ditetapkan tiga tersangka atas inisial RT, CH, dan UD.

"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," ujarnya, Jumat (17/6/2024).

Dijelaskannya, UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. 

Baca Juga: Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI

Kemudian, ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.

Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujarnya, dilansir melalui laman Tribratanews.

Pihaknya pun menyita barang bukti berupa 19 box sterofoam berisi BBL. 

Baca Juga: AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal

Sementara, udang yang digerebek merupakan packing house guna menampung sementara BBL dari nelayan.

"Diketahui bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita Dalami," jelasnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X