Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Hadiri Rakor Samsat, Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Komplain dan Hasil Monitoring Layanan
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Artikel Terkait
Gara- gara Menyetel Musik Terlalu Keras, Polisi Datangi Pemilik Cafe di Labuan Bajo
AFC U-17 Women's Asian Cup, Persiapan Korea Utara dan Tiongkok Jelang Semifinal
Kepolisian Ungkap Kronologi Aksi Pencurian di Alak Kupang, Saat Korban Doa Rosario di Rumah Tetangga
Satu Anggota OPM Menyerahkan Diri Kembali ke Pengakuan NKRI
Ada Tendensi Membungkam Pers, Anggota Komisi I DPR RI Malah Bilang Begini