Grebek Gudang, Polisi Temukan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal yang Diselundupkan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 17 Mei 2024 | 14:25 WIB
Konferensi pers Baharkam dan KKP Ungkap Penyelundupan Benih Lobster.  (Foto Facebook Devisi Humas Polri)
Konferensi pers Baharkam dan KKP Ungkap Penyelundupan Benih Lobster. (Foto Facebook Devisi Humas Polri)

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Baca Juga: Hadiri Rakor Samsat, Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Komplain dan Hasil Monitoring Layanan

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X